skripsi ini menjelaskan bagaimana praktik perdagangan berjangka komoditi itu sendiri menurut kaidah hukum islam mengenai muamalat dengan melihatnya dari beberapa aspek yang perlu ditinjau.
Buku ini menjelaskan tentang persuahaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, Persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseoran terbatas, perkoperasian, perkumpulan saling menanggung.
Hukum perjanjian sebagai bagian dari hukum perdata, dalam buku ini dikupas segala aspek dari perjanjian yang dikenal dalam hukum positif kita. Dalam cetakan kesembilan ini ditambahkan bab mengenai …
Di dalam tinjauan dari segi hukum tentang Surat-Surat Berharga ini, penulis membatasi diri pada bentuk surat-surat berharga seperti wesel, cek dan surat sanggup, sedangkan mengenai dasar dari uraia…
Buku ini berisikan surat berharga, surat wesel, surat sanggup, cep, promes, saham, surat carter partai, surat konosemen, delivery order dan polis, sertidikat deposito, sertifikat saham, bilyet giro…
Buku ini berisikan hal jual beli perusahaan, pengaruh syarat pada pelaksanaan perjanjian, pengaruh syarat F.A.S. dan F.O.B., pengaruh syarat C.I.F. atau C.F., pengaruh syarat Franko, pengaruh syara…
Dalam hal perkembangan produk perbankan, perkembangan terjadi baik dalam produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana maupun produk-produk jasa keuangan lainnya. Salah satu inovasi produk yang …
This report higlights the importance of enforcing"Black letter laws"in the Asia -Pacific Economc Coperation (APEC) Region, with a focus on the enforcement of commercial laws, corporate governance a…
Peraturan Kepailitan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1906 dengan lahirnya Faillissementsverordening.Peraturan tersebut berlaku dampai lahinya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Selanjutnya Undang…