Text
Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia: Studi Putusan-Putusan Pengadilan
Peraturan Kepailitan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1906 dengan lahirnya Faillissementsverordening.Peraturan tersebut berlaku dampai lahinya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 digantikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Kepailitan adalah mengatur bagaimana pembayaran utang Debitor harus dilakukan mankala aset lebih kecil dari utang, artinya kekayaan yang ada tidak cukup membayar semua utang para Kreditor. Undang-Undang Kepailitan bertujuan untuk melindungi Debitor dari maksud Kreditor kuat untuk memaksa agar seluruh utangnya terbayar, tanpa memikirkan nasib Kreditor lain. Sebaliknya Undang-Undang Kepailitan melindungi juga para Kreditor, dari Kreditor lain yang berusaha agar utangnya sendiri di bayar lunas lebih dahulu. Dalam perkembangannya kemudian, Undang-Undang Kepailitan diarahkan agar Debitor membayar utangnya sendiri dibayar lunas lebih dahulu dalam Perkembangannya kemudian. Undang-Undang Kepailitan diarahkan agar Debitor membayar utangnya Kepada para Kreditornya tanpa mempertimbangkan kecukupan atau ketidakcukupan aset Debitor. Akhirnya Undang-Undang Kepailitan tidak hanya melindungi Debitor dan Kreditor, tetapi juga melindungi kepentingan umum, dimana ada Debitor-Debitor tertentu, seperti perusahaan asuransi dan perusahaan yang menjual saham nya di Pasar Modal, yang tidak dapat dipailitkan seketika, kecuali dengan izin Pemerintah atau Badan Pengawas tertentu.
B015085 | 346.078 Ani p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain