Text
Hukum Dagang Surat Surat Berharga
Di dalam tinjauan dari segi hukum tentang Surat-Surat Berharga ini, penulis membatasi diri pada bentuk surat-surat berharga seperti wesel, cek dan surat sanggup, sedangkan mengenai dasar dari uraian ini pun adlaah terbatas pada peraturan yang berlaku yaitu peraturan sebagai hasil dari suati konferensi internasional di Jenewa 1930 dan 1931.
B015436 | 346.07 Sim h | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain