Buku ini menjelaskan tentang persuahaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, Persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseoran terbatas, perkoperasian, perkumpulan saling menanggung.
Buku ini berisikan surat berharga, surat wesel, surat sanggup, cep, promes, saham, surat carter partai, surat konosemen, delivery order dan polis, sertidikat deposito, sertifikat saham, bilyet giro…
Buku ini berisikan hal jual beli perusahaan, pengaruh syarat pada pelaksanaan perjanjian, pengaruh syarat F.A.S. dan F.O.B., pengaruh syarat C.I.F. atau C.F., pengaruh syarat Franko, pengaruh syara…
Jadi, pengertian pokok hukum dagang indonesia ini membicarakan seluruh materi hukum dagang sebagai yang dimaksud dalam silabus dan kepustakaan minimum tersebut di atas. dengan begitu pengertian pok…