Buku ini menjelaskan tentang persuahaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, Persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseoran terbatas, perkoperasian, perkumpulan saling menanggung.
Buku ini berisikan surat berharga, surat wesel, surat sanggup, cep, promes, saham, surat carter partai, surat konosemen, delivery order dan polis, sertidikat deposito, sertifikat saham, bilyet giro…
Buku ini berisikan hal jual beli perusahaan, pengaruh syarat pada pelaksanaan perjanjian, pengaruh syarat F.A.S. dan F.O.B., pengaruh syarat C.I.F. atau C.F., pengaruh syarat Franko, pengaruh syara…
Buku ini membahas tiga materi pokok, yaitu perwasitan, kepailitan dan penundaan pembayaran (utang) yang disajikan secara singkat. Pada perwasitan terdapat hubungan antara perusahaan dengan peradila…
Pembahasan yang ada di dalam buku ini memuat tentang unsur-unsur pada jual beli perusahaan; pengaruh syarat pada pelaksanaan perjanjian; penyerahan tidak baik, kerusakan, dan kerugian; dan pembayaran.
Jadi, pengertian pokok hukum dagang indonesia ini membicarakan seluruh materi hukum dagang sebagai yang dimaksud dalam silabus dan kepustakaan minimum tersebut di atas. dengan begitu pengertian pok…
Organisasi untuk menyelenggarakan penguasaan keadaa bahaya di daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1960. Dimungkinkan pula adanya pelaksana dan pembantu pelaksana kuada keadaan bah…
Tersimpan di rak khusus koleksi Daniel S. Lev