Buku ini berisi tentang 4 karangan dari 4 tokoh yang berbeda-beda. Karangan yang pertama disusun oleh Prawoto Mangkusasmoti yang berjudul "Kedudukan Hukum dalam Alam Revolusi"; karangan yang kedua …
Pada pokoknya, dalam buku ini terdapat 3 buah kesimpulan. Kesimpulan pertama, Jika Proklamasi '45 ingin tetap dijadikan landasan bernegara, maka UUD 1945 tidak bisa diganggu-gugat dengan cara revol…