Text
Politik hukum sistem pemilu : potret keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sistem pemilu disusun atas dasar kepentingan politik pembuatnya. Empat isu krusial antara lain sistem pemilu dan penentuan calon terpilih, ambang batas parlemen, alokasi kursi dan daerah pemilihan, serta metode penghitungan suara.
Pengaturan pembatasan belanja kampanye dan desain untuk memangkas politik biaya tinggi tidak tuntas dibahas. Begitu jugs penataan daerah pemilihan yang ternyata masih "copy paste" aturan lama. Under dan over representation dalam alokasi kursi di dapil DPR RI juga tidak tersentuh selama proses pembahasan UU Pemilu ini.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 19121821
B008239 | 324.6 Jun P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B007815 | 324.6 Jun P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain