Text
Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990
Buku ini bertujuan untuk menjelajahi dan mendeskripsikan pemikiran - pemikiran hukum yang berkembang di Indonesia dalam kurun waktu antara tahun 1945 - 1990-an. Fokus kajiannya lebih berorientasi pada arah perkembangan pemikiran hukum, melalui pengumpulan, penelusuran dan inventarisasi dari berbagai sumber. Penelusuran dan Inventarisasi tersebut dimaksudkan dalam kerangka pendekatan historis, artinya, menempatkan pemikiran - pemikiran hukum dalam konteks ruang dan waktu. Dalam perspektif ini, dipergunakan sumber - sumber pemikiran hukum, baik yang bersifat umum maupun khusus, mengenai kajian pemikiran hukum tertentu maupun mengenai suatu periode untuk melihat secara taksonomis perkembangan pemikiran tersebut.
Atas dasar pertimbanagan di atas, inventarisasi pemikiran hukum dibagi ke dalam tiga periodisasi waktu : Pertama, antara tahun 1945 sampai dengan 1960-an, yang diwakili oleh Prof. Dr. mr. Soepomo, dan Prof. Dr. Mr. Soekanto;Kedua, pada dekade 1960 sampai dengan 1970, yang diwakili oleh Prof. mr. Djokosutono, Prof. Mr. Hazairin, Prof. Mr. Djojodigoeno dan prof. Mr. Soediman Kartohadiprojo:Ketiga, pada dekade 1970 sampai dengan 1990-an yang diwakili oleh Prof. Dr. Satjipto Rahaedjo.SH, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.SH, Prof. Dr. Sunaryati Hartini SH dan Prof. Dr. Mohammad Koesnoe SH.
Koleksi Tandon
B013145 | 340 Dim T | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain