Text
Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia
Menurut Hukum Islam, peradilan tidaklah memonopoli segala urusan untuk menyelesaikan persengketaan. Di samping peradilan, ada lagi tradisi, lembaga tahkim, dan musyawarah. Dalam sejarah peradilan, kedudukan hakim sebagai wakil dari kepala negara tidak menghalangi untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi antara kepala negara dengan orang-orang yang mengadukannya.
Dalam musyawarah di antara pihak yang beperkara, hal ini memang merupakan salah satu asas Hukum Acara Peradilan Islam. Hakim harus selalu mengusahakan adanya perdamaian. Dasar hukumnya adalah QS an-Nisa ayat 128.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 10267205
B001072 | 347.01 Lub h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain