Text
Pelaksanaan Otonomi Luas Dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif
Prof. Soepomo menyatakan bahwa Otonomi Daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut rowayat, adat dan sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai historis dan sifart khusus yang berlainan dar riwayat dan sifat daerah lain.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 11192028
B000964 | 352.14 Abd p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain