Text
Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Dengan diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 15 Oktober 2004, UU No.22 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam pelaksanaannya, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini telah banyak membawa kemajuan bagi daerah dan juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, UU No.22 Tahun 1999 dalam pelaksanaannya juga telah menimbulkan dampak negatif, antara lain tampilnya kepala daerah sebagai raja-raja kecil di daerah karena luasnya wewenang yang dimiliki serta tidak jelasnya hubungan hierarkis dengan pemerintahan diatasnya. Di samping itu, dengan dimilikinya wewenang yang luas dalam pengelolaan kekayaan dan keuangan daerah, terbuka peluang untuk tumbuhnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di daerah-daerah, baik dikalangan eksekutif maupun dikalangan legislatif. Hal negatif lain yang muncul adalah praktik money politic yang terjadi dalam pemerintahan kepala daerah/Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari kepala daerah, sengketa antardaerah, baik sengketa kewenangan maupun sengketa wilayah (perbatasan), dan lain sebagainya.
Penyempurnaan UU No.32 tahun 2004 bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada undang-undang tersebut, dan sebagai konsekuensi perubahan dalam tatanan kenegaraan akibata amandemen UUD 1945, serta guna mengantisipasi arus globalisasi, terutama berkaitan dengan peluang penanaman modal asing di daerah.
B000974 | 352.14 Abd p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain