Text
Pidato Pendjelasan Pelaksanaan Pengamanan Ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967
Diucapkan oleh Jenderal Soeharto selaku Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966
Dalam sidang istimewa MPRS yaitu sidang penyelenggara Negara tertinggi, sidang yang menjelmakan kedaulatan rakyat mempunyai tujuan pokok menyelesaikan konflik situasi yang sangat mempengaruhi kelancaran jalannya Pemerintahan , sangat menganggu Dwi Dharma dan Catur Karya Kabinet Ampera.Hal ini berarti pula menganggu usaha Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya untuk segera memperbaiki peri=kehidupan rakyat yang sudah terlalu berat dan lama menderita.
Ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 menyatakan bahwa Presiden Sukarno dinyatakan tidak dapat memenuhi pertanggungan jawab konstitusionil dan tidak dapat menjalankan putusan MPRS serta dilarang melakukan kegiatan politik sampai pemilu.Selain itu juga menetapkan mengangkat Pengemban Ketetapan MPRS No.IX sebagai Pejabat
Presiden berdasarkan pasal 8 UUD hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu yang tunduk dan bertanggung jawab kepada MPRS dan penyelesaian persolan hukum yang menyangkut Bung Karno dilakukan menurut ketentuan hukum.
B000779 | 342.05 Pid | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain