Text
Menggedor pintu, mendobrak sekat informasi : pengalaman jurnalis memohon informasi publik
Setelah melalui jalan panjang, Undang - Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, secara efektif berlaku pada 1 Mei 2010 lalu. UU ini masih diperhitungkan sejak diundangkan, namun sejak dinyatakan efektif berlaku, hingga saat ini masih diabaikan oleh badan publik atau penyelenggara pemerintahan. Badan publik masih menggunakan paradigma lama, bahwa yang namanya informasi harus tersimpan dan rahasia. Padahal seharusnya sejak diundangkan, seluruh badan publik sudah menjalankan UU tersebut. Badan publik yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi menyelenggarakan negara. Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN / APBD, atau organisasi non pemeritnah yang seluruh atau sebagian danaya berasal dari APBN / APBD.
Buku ini mengemukakan sejumlah kasus contoh aktual penyebab tidak jalannya UU KIP, seperti ketidaksiapan aparat mengahdapi keterbukaan, budaya ketertutupan informasi, lemahnya sosialisasi hingga soal posisi keterbukaan informasi atau transparansi informasi publik yang masih dianggap sebagai bagian dari fungsi kehumasan. Banyak informasi yang masih tertutup rapat ibarat dokumen negara padahal seharusnya tersedia dan dibuka kepada publik. Sosialisasi untuk memberikan pemahaman pentingya UU KIP mengenai penyediaan informasi publik setiap saat oleh badan publik harus terus menerus dilakukan.
Buku ini juga mengemukakan pengalaman nyata dari para penulis yang notabene merupakan jurnalis mengenai pengalaman mereka memperjuangkan hak untuk mendapatkan informasi publik, serta hasil liputan yang mereka dapatkan. Dengan diterbitkannya buku ini diharapkan dapat membuka mata, bahwa masih banyak persoalan terkait dengan berlakunya UU KIP. Dan untuk tahap pelaksanaan UU KIP ini tidak perlu menunggu lama untuk dilaksanakan dengan sebaik - baiknya.
B000315 | 370.115 Asf m | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain