Text
Briefing Paper RUU KUHAP : Bagian VI & VII : Perlindungan Saksi Dan Korban Bagi Kelompok Rentan Dalam RUU KUHAP Dan Manajemen Peradilan
~ Terdiri dari 4 judul
~ Perlindungan Saksi dan Korban Bagi Kelompok Rentan Dalam RUU KUHAP dan Manajemen Peradilan :
Berdasarkan latar belakang sosial, kelompok - kelompok rentan seperti perempuan, anak, diffabel/disability dan kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) juga kini merupakan kelompok yang sangat berkepentingan. Beberapa perkembangan dan penandatanganan pakta - pakta internasional hak asasi manusia yang terkait dengan kelompok rentan tersebut sebagian besar telah dilakukan Indonesia, khususnya terkait perempuan dan anak. Kondisi ini menuntut adanya penyelarasan revisi KUHAP yang sedang dilakukan dengan ketentuan - ketentuan tersebut. Namun demikian, tampaknya RUU KUHAP belum banyak mengakomodasi eksistensi mereka dan ini terlihat dari beberapa draft yang belum sensitif gender dan mempunyai semangat perlindungan kelompok rentan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain