Text
Briefing Paper RUU KUHAP : Bagian IV & V : Bantuan Hukum Dan Penyiksaan
~ Terdiri dari 4 judul
~ Bantuan Hukum dan Penyiksaan :
Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari proses peradilan yang adil dan inherent di dalam prinsip negara hukum dan merupakan salah satu prinsip HAM yang telah diterima secara universal. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum dan dijabarkan dalam International Covenant on Civil dan Political Rights (ICCPR). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin bahwa semua orang berhak atas perlindungan hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun termasuk status kekayaan. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) menjamin hak atas bantuan hukum dan hak atas Advokat (right to counsel) dan memerintahkan negara untuk menyediakan Advokat yang memberikan bantuan hukum secara efektif untuk masyarakat miskin ketika kepentingan keadilan mensyaratkannya.
Selain DUHAM dan ICCPR, hak atas bantuan hukum terdapat dalam UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, terkait pentingnya hak atas bantuan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Juga dalam UN Declaration on teh Rights of Disabled Persons terkait pentingnya bantuan hukum yang berkualitas pada orang - orang disable.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain