Text
Briefing Paper RUU KUHAP : Bagian III : Hak - Hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam RUU Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
~ Terdiri dari 4 judul
~ Hak - Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam RUU Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :
KUHAP saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Oleh karenanya diperlukan peninjauan ulang atas nilai - nilai dan standar - standar fair trial yang ada di dalamnya. Hal ini tidak terlepas dari tuntutan global yang menurut proses penegakan hukun yang cepat (spedy trial), penegakan asas 'imparsialitas' sesuai dengan prinsip presumption of inocence dan melemparkan jauh - jauh sikap dan citra penegakan hukum yang bercorak prejudice, penerapan adversarial system sesuai asas beyond reasonable doubt, dan menjadikan nilai - nilai HAK ASASI MANUSIA sebagai ideologi universla dalam penegakan hukum. Dan secara internal nilai - nilai KUHAP yang telah sejalan dengan nilai - nilai HAM pada tatanan implementasi tidak berhasil diwujudkan karena lemahnya struktur aparat penegak hukum dala memahaminya sehingga dibutuhkan perumusan yang lebih tegas dan jelas.
B000214 | 345 Bri (III) | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain