Text
Ikhtisar Ketentuan Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan bahwa penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional sebagai upaya untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Indonesia sebagai salah satu negara tujuan penanaman modal menghadapi tantangan berat dalam menarik penanaman modal, mengingat semakin ketatnya persaingan negara-negara tujuan penanaman modal, terutama akibat krisis ekonomi dan keuangan global yang berdampak pada turunnya aliran penanaman modal asing. Berdasarkan data dai United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), akibat krisis keuangan negara-negara maju maka total modal global turun dari US$ 1,7 Triliun pada tahun 2008 menjadi di bawah US$ 1,2 Triliun pada tahun 2009. Namun diperkirakan aliran modal global pada tahun 2010 ini akan secara perlahan meningkat kembali mencapai nilai US$ 1,4 Triliun dan berlanjut hingga mencapai US$ 1,8 Triliun pada tahun 2011. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi mengoordinasikan kebijakan penanaman modal, harus dapat meningkatkan daya saing Indonesia di antara negara-negara tujuan penanaman modal lainnya. Berbagai kebijakan umum dibidang penanaman modal telah di tempuh untuk menarik kegiatan penanaman modal, antara lain berupa pemberian insentif penanaman modal, penataan regulasi serta memberikan pelayanan prima di bidang penanaman modal, pengembangan berbagai kawasan ekonomi beserta berbagai fasilitasnya, mendorong partisipasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK), mendorong penanaman modal dalam pembangunan infrastruktur dengan pola kemitraan antara Pemerintah dan Badan Usaha (public-private partnership). Penataan peraturan perundang-undangan dilakukan secara sistematis melalui agenda reformasi peraturan perundang-undangan yang diarahkan kepada pembenahan peraturan perundang-undangan guna mengatasi hambatan-hambatan dalam kegiatan penanaman modal. Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan baik vertikal maupun horizontal, serta penyederhanaan peraturan perundang-undangan (deregulasi) dilakukan agar dapat mengurangi rantai birokrasi yang terlalu panjang. Upaya pemberian pelayanan prima di bidang penanaman modal di wujudkan dengan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal yang didukung dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) serta penerapan reformasi birokrasi, akan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal dan diharapkan dapat mengurangi biaya dalam memulai usaha. Untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam penanaman modal, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan penanaman modal, dalam bentuk kebebasan berusaha, repatriasi modal dan Keuntungan dalam mata asing, perlakuan yanga sama, tidak akan ada nasionalisasi atau ekspropriasi (kecuali atas kepentingan nasional dan berdasarkan Undang-Undang), termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Inti dari ikhtiar Ketentuan Umum di Bidang Penanaman Modal ini adalah Informasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal yang disusun secara sistematis dan tematis atas segala aspek kegiatan penanaman modal pada setiap tahapan kegiatannya. Dalam Ikhtisar Ketentuan Umum ini terdapat informasi tentang: Istilah dan pengertian terkait penanaman modal; asas dan tujuan; kebijakan umum penanaman modal; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal; pembentukan badan usaha; tata cara dan persayaratan penanaman modal; fasilitas penanaman modal; pengembangan kawasan untuk menarik penanaman modal; penanaman modal pada sektor-sektor tertentu; perjanjian penanaman modal; jaminan dan perlindungan penanaman modal; serta penyelesaian sengketa penanaman modal..
B007579 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia | |
B007612 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia | |
B007604 | 332.6, Ikh | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Aziz's Private Library) | Tersedia |
B015302 | 332.6, Ikh | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain