Text
Lisensi & Royalti Lagu/Musik di Tempat Publik
Saat ini dunia usaha tidak dapat dilepaskan dari urusan musik. Musik merupakan added-value bagi dunia usaha. Bahkan usaha tertentu seperti kaoroeke misalnya, tidak akan dapat diselenggarakan tanpa adanya lisensi lagu masuk. Pengusaha atau setiap orang yang bekerja di jenis usaha yang ada kaitannya dengan musik wajib mengetahui aspek hukum lisensi public performace ini .Pengetahuan ini diperlukan agar tidak perlu terjadi suatu pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain sehingga menimbulkan upaya hukum bagi pihak-pihak tertentu yang akhirnya akan dapat merugikan dunia usaha.
| B017588 | 346.048.2 Hut l | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (346.048.2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain