Text
Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase: Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa, arbitrase banyak diminati oleh kalangan dunia bisnis. Namun demikian, kepastian hukum atas pelaksanaan putusan arbitrase masih menjadi permasalahan tersendiri hingga saat ini. Ini lantaran alih-alih menjalankan putusan arbitrase justru mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan
Pengajuan atau permohonan pembatalan putusan arbitrase emang dimungkinkan oleh undang-undang arbitrase di Indonesia. Tetapi ironisnya, yang kerap terjadi, dalil yang digunakan pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan justru menyimpang dari ketentuan. Dampak yang terjadi kemudian adalah membuat pelaksanaan putusan arbitrase menjadi tertunda. Buku ini sendiri pada dasarnya memiliki semangat untuk merumuskan konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase lebih cepat mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan sehingga pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda.
Ada tiba bagian besar di buku ini. Bagian pertama berisi hal-hal yang membahas arbitrase secara konseptual, sejarah pengaturan dan perkembangan perkara arbitrase di Indonesia, dan pembatalan putusan arbitrase. Pembahasan ini tersaji pada Bab 1 sampai 3.
| B017585 | 347.598 09 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (347.598 09) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain