Text
Hukum Sumber Daya Air
Pada dasarnya, komoditas berupa air sangat vital bagi konsumsi dan kebutuhan manusia. Air, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dikelola dengan baik, dengan prinsip keadilan. Keadilan dalam makna sederhana tidak boleh ada pihak yang memonopoli air, sehingga merugikan pihak lain. Distribusi air secara berkeadilan menjadi dasar pemenuhan kebutuhan biologis manusia terhadap air. Sementara di dalam latar pengelolaan SDA secara mendasar meliputi tiga hal, yaitu konservasi, pendayagunaan, dan pengendali daya rusak air.
Hukum alam memberi pemahaman kepada manusia, untuk senantiasa berkolaborasi secara positif dengan potensi alam sebagai anugerah Allah Rabbuljalil bagi kehidupan manusia. Bentuk kolaborasi itu di antaranya adalah dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang tersedia secukupnya. Digunakan secukupnya, tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan keseharian. Namun, nyatanya sifat tamak manusia cenderung memanfaatkan Sumber Daya Alam yang tersedia menurut nafsunya. Eksplorasi dan eksploitasi alam cenderung dilakukan di luar daya dukung lingkungan hidup.
Buku ini adalah bagian dari elaborasi terhadap Sumber Daya Alam, dan secara khusus adalah Sumber Daya Air. Pembahasan terhadap permasalahan yang berkenaan dengan air masih langka. Kendatipun dalam bahasa awam eksistensi air itu basah, namun kepedulian yang arahnya elaborasi keilmuan bisa disebut kering. Tidak ada peminatnya, atau tidak ada yang peduli.
| B017572 | 344.046 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (344.046) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain