Text
Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional
Secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilaukan melalui proses litigasi. Proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkaranya, dan terbuka untuk umum. Seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir.
| B017551 | 341.522 Win h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain