Text
Hukum Tata Negara Indonesia
Sejak reformasi tahun 1998,tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai tahun 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka Perubahan Pertama sampai Perubahan Keempat UUD 1945,bangsa kita telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan'check and balances' sampai dengan penyelesaian 'konflik politik' melalui jalur hukum. Melalui Perubahan UUD 1945,MPR telah mendekonstruksi diri menjadi lembaga DPR dan DPD yang hampir mirip dengan model parlemen'bicameral'. Disamping itu, telah lahir lembaga baru yg bernama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Di samping itu,telah lahir lembaga-lembaga negara independen yang kewenangannya berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar(constitutionally entrusted power),Undang-Undang(legislatively entrusted power),bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang kewenangnnya berasal atau bersumber dari keputusan Presiden belaka.
B017429 | 342 HUD h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain