Text
Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia
Kegiatan penambangan sangat dekat risikonya dengan kerusakan lingkungan hidup. karena apabila pelaksanaannya tidak dilakukan dengan hati-hati atau lalai akan berakibat tanah longsor, amblas, banjir, tanah tidak subur lagi, sungai menjadi kering sehingga akan menimbulkan kerugian rakyat, bangsa, dan negara
B015899 | 669.026 Sup h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain