Text
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminn penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
| B015815 | 347.012 DIR h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain