Text
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/MENHUT-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak Dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.5/IV-BPPHH/2014 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
"Pemerintah Indonesia menetapkan secara wajib (mandatory pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tersebut dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. SVLK merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Indonesia bukan atas dorongan atau intervensi dari negara lain dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan baik dalam negerai maupun luar negeri.
SLVK bertujuan untuk mereduksi pemanenan hutan liat membangun budaya penggunaan produk legal, meningkatkan daya saing pasar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, SVLK menjawab kecenderungan dalam perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas produk perkayuan, seperti Amerika (Amandement Lacey Act), Uni Eropa (EU Timber Regulations). Australian Illegal Logging Prohibition Act)dan Jepang (Green Konyuho, Goho Wood)."
B015590 | 346.046 Pen | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Gita's Private Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain