Text
Ilmu Hukum Non Sistematik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia
Mengangkat persoalan hukum secara filosofis. tujuan untuk mengingatkan kita bahwa hukum tidak dapat dengan mudah diklaim sebagai wilayah rasional-dogmatik dan statis. Ilmu Hukum Non-Sistematik bercerita tentang bagaimana hukum mengeliat di tengah hegemoni (pengaruh-dominasi) paradigma Cartesian-Newtonian (positivisme ilmu-positivisme hukum). Ilmu Hukum Non-Sistematik merupakan wacana alternatif bagi kondisi keterpurukan danpencapaian titik jenuh dari paradigma mapan dalam ilmu hukum di Indonesia, khususnya positivisme hukum.
B015575 | 340 Sus i | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Gita's Private Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain