Text
Mengawall Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif: Refleksi Kinerja MK 2009 Proyeksi 2010
Sepanjang 2009, MK melaksanakan tiga kewenangan yang dimilikinya, yakni menguji UU, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, MK menegaskan diri sebagai pengawal demorasi (the guardian of the democracy) dengan mengacu kepada prinsip menegakkan keadilan substantif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain