Text
Modul Kekayaan Intelektual: Hak Cipta
Buku sudah digitalisasi.
Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas
kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang
merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Pelindungan kekayaan intelektual
karenanya menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan
berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan
perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi
kekayaan intelektual.
B015514 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain