Text
Modul Pelatihan: Penerapan Pidana Tambahan Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Bagi Jaksa
Pada tindak pidana Lingkungan Hidup, pelaku kejahatan seringkali adalah Badan Usaha atau Korporasi, di mana korbannya tidak hanya masyarakat saja, akan tetapi lingkungan itu sendiri, sehingga posisi nya dalam berdialog dengan pelaku harus diwakilkan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, kepentingan lingkungan ini diwakilkan oleh pemerintah - baik pusat maupun daerah - dan organisasi lingkungan hidup. Pada peran yang diwakilkan oleh pemerintah dapat berupa penegakan hukum. Modul ini akan membahas tentang berbagai dimensi tentang penerapan pidana tambahan Perbaikan Akibat Tindak Pidana ini yaitu pertama penegak hukum termasuk jaksa perlu menempatkan perbaikan lingkungan hidup sebagai orientasi penegakan penegakan hukum. Karena sering kali Pidana pokok berupa dendan bagi badan usaha tidak cukup memadai untuk menanggulangi akibat kejahatan yang dilakukannya, oleh karena itu diperlukan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana yang langsung untuk memulihkan lingkungan yang tercemar dan/atau rusak.
B015426 | 346.066 Faj m | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain