Text
Proses Penyatuatapan Peradilan Agama
Dengan adanya pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 inilah awal proses penyatuatapan peradilan agama dimulai dan baru benar - benar mulai menyatu sejak keluarnya Kepores Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung dimana seharusnya sudah berjalan sejak tanggal 30 Juni 2004. Proses penyatuatapan peradilan agama ke Mahkamah Agung ini berjalan mengalami dinamika internal dan eksternal, sehingga memerlukan catatan-catatan sejarah yang panjang.
B015404 | 347.01 Pro | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain