Text
Wacana pembaharuan Hukum di Indonesia
Bisakah keadilan diwujudkan dalam hukum? Keadilan, bagi jacques Derrida (1930-2004_, adalah sebuah ide yang tak bisa diwadahi dalam institusi apapun, bahkan tak bisa dikonsepkan secara rasional. Karena itu mewujudkan dan menjamin keadilan dalam hukum bukan hanya akan merupakan tindakan yang kontradiktoris. Sebab baginya proses pembentukan dan penegakan hukum merupakan proses yang mengkaitkan kekuasaan yang sah (negara), berbagai kekuasaan non-negara dan kekerasan (yang antara lain berupa praktek pendefinisian maupun proses awal pendirian negara yang berupa "revolusi" yang dianggapnya sebagai bentuk kekerasan, karena bagaimana mungkin keadilan yang anti kekerasan bisa dirumuskan oleh kekerasan? Buku ini memberikan banyak wajah tentang keadilan hukum dan sekaligus menyampaikan refleksi, kritik dan koreksi atas wajah keadilan hukum yang monolitik selama ini. Tulisan-Tulisan ini lebih cenderung bersifat paradigmatik dan karen aitu ditempatkan sebagai wacana pembaruan hukum di Indonesia.
B015339 | 340.3 Wac | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Peter's Private Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain