Text
Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia
Agenda pleno kamar yang terkait substansi perkara membahas permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dari masing-masing perkara dan penafsiran hukum majelis hakim atas permasalahan hukum tersebut. Pedoman Sistem Kamar Mahkamah Agung (SK KMA213/KMA/SK/XII/2014) telah menetapkan kriteria perkara yang dibahas dalam pleno kamar yaitu: perkara peninjauan kembali yang akan membatalkan putusan kasasi atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana terdapat perbedaan pendapat diantara majelis yang menangani perkara tersebut, beberapa perkara yang berkorelasi namun ditangani oleh majelis hakim yang berbeda dan kemungkinan penjatuhan putusannya berbeda atau saling bertentangan, perkara yang memerlukan penafsiran yang lebih luas atas suatu permasalahan hukum dan /atau apabila adanya perubahan terhadap yurisprudensi tetap. Sejak diberlakukannya sistem kamar pada akhir tahun 2011, Mahkamah Agung telah 10(sepuluh)kali menyelenggarakan rapat pleno kamar tahunan.)
B015261 | 347.013 Kom | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain