Text
Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/ Buruh Indonesia
Di banyak negara, mozaik desentralisasi umumnya diisi oleh empat dimensi pokok: dimensi politik, administrasi, fiskal dan ekonomi. Kategorisasi tersebut sudah lazim dikenal dalam diskursus akademik, desain kebijakan, maupun praktik aktual di lapangan. Di negeri ini, sejak otonomi berjalan pada 2001 silam, pemerintah mengintrodusir dan menerapkan keempat dimensi tersebut secara sekaligus.Aksentuasi dan prioritas bisa saja berbeda pada setiap priode kebijakan. Mula-mula, desentralisasi politik tampak menonjol, dilapisi dengan dengan desentralisasi fiskal yang relatif kuat. Sementara desentralisasi administrasi maupun ekonomi menjadi bagian inheren dalam substansi kebijakan dan lebih-lebih pada tingkat pelaksanaan di daerah. Pilihan strategi tersebut tentu tak terlepas dari konteks politik dan lingkungan kebijakan masa awal transisi demokrasi.
B014422 | 344.01 Sit p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain