Text
Panduan Penafsiran Pasal 156A Huruf A KUHP tentang Penodaan Agama Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia
Ada banyak ketidakadilan karena hilangnya kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi warga negara. Situasi ini terjadi dalam penerapan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Kajian yang dilakukan LeIP pada tahun 2017 terkait kerangka hukum, penafsiran dan penerapan ketentuan mengenai penodaan agama di Indonesia menunjukan adanya peningkatan jumlah kasus yang diperiksa oleh pengadilan. Upaya untuk membawa isu ini melalui peradilan merupakan hal yang positif untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Modul ini bertujuan untuk digunakan sebagai bahan ajar dan referensi dalam pelatihan penafsiran dan oenggunaan oasal oasal oenidaan agama berdasarkan prinsip HAM. Pelatihan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
B016429 | 345.02 Pan | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP Malabar) | Tersedia |
B016430 | 345.02 Pan | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP Malabar) | Tersedia |
B015410 | 345.02 Pan | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain