Text
Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pembinaan SDM HAKIM
Perbaikan manajemen Sumber Daya Manusia hakim semakin penting, mengingat akan diberlakukannya sistem satu atap sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.35 Tahun 1999 yang akan mulai diberlakukan paling lambat tahun 2004 mendatang. Dengan pemberlakuan sistem satu atap, maka MA akan bertanggungjawab atas seluruh pembinaan pengadilan, termasuk pembinaan sumber daya manusia hakim. Karena itu Mahkamah Agung ingin memastikan bahwa langkah penyatuan atap ini akan memberikan dampak positif bukan hanya bagi hakim, namun terutama bagi masyarakat, yaitu dengan meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan, dimana untuk itu peran halim yang profesional mutlak diperlukan.
B015408 | 347.077 B | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain