Text
Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya : Memahami Secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012
Koleksi tersedia dalam bentuk softcopy.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain