Daniel S. Lev

Law Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :92/PUU-X/2012 Tanggal 27 Maret 2013)

Text

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :92/PUU-X/2012 Tanggal 27 Maret 2013)

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI - Badan Organisasi;

Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang". Substansi dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 tersebut telah dilaksanakan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
pada tanggal 12 Agustus 2011 telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Materi muatan baru tercantum dalam Undang-Undang ini antara lain :
a. Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c. Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kota;
e. Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalamtahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
f. Penerjemahan peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa asing; dan
g. Naskah peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kewenangan strategis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan yang kewenangannya dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional serta penyusunan, pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat, sampai dengan pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang kewenangannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan.

e-book ini di dapat dari : http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf


Ketersediaan
B005239328.373 Und (Rule)Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK)Tersedia
B013342328.373 Und (Rule)Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK)Tersedia
B013343328.373 Und (Rule)Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
328.373 Und (Rule)
Penerbit
Jakarta : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI., 2013
Deskripsi Fisik
vii, 176 hlm.;23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
328.373
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
legislative drafting
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
    Other Resource Link
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Daniel S. Lev
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Didirikan pada 2006 dan diberi nama Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Daniel S. Lev Law Library) sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Prof. Daniel S. Lev atas jasa-jasanya dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia secara umum.
Sosok Daniel S. Lev memberikan banyak  ide dan pandangannya dalam bidang hukum kepada lembaga yang mendirikan dan menaungi perpustakaan ini—PSHK, Hukumonline.com, LeIP, dan STH Indonesia Jentera. Prof. Daniel S. Lev memberikan kontribusinya kepada perpustakaan dengan menghibahkan sebagian koleksi buku pribadinya.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik