Text
Masalah Legal Standing dalam Putusan Hak Uji Materil Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d 2014
Perkara permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, pada tahun 2012 MA menerima permohonan uji materiil sebanyak 52 permohonan dan pada 2013 menerima 76 permohonan. Ada tiga persoalan pokok yang menarik dari hasil inventarisasi yang dilakukan selama kurun waktu 2005-2011, yaitu mengenai pembatasan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan hak uji materiil, mengenai kedudukan hukum (legal standing) dan mengenai ruang lingkup kewenangan hak uji materiil oleh Mahkamah Agung RI.
B003263 | 320.6 Mas | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B015620 | 320.6 Mas | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain