Text
Pedoman Pemenuhan Hak Asasi Perempuan
Tujuan Pedoman Pemenuhan Hak Asasi Perempuan adalah untuk dapat :
"Secara terencana dan konsisten melaksanakan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, serta penegakan hak asasi manusia(HAM) perempuan sebagai bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM), dalam seluruh kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan nasional" sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indoesia No. 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2011-2014.
| B001278 | 323.34 Ped | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain