Text
Penguatan Bawaslu : Optimalisasi Posisi, Organisasi, Dan Fungsi Dalam Pemilu 2014
Buku ini merupakan hasil riset sederhana tentang penguatan Bawaslu, setelah Pemilu 2009 dianggap tetap tidak efektif menjalankan fungsi pengawasan. UU No. 15/2011 memperkuat organisasiBawaslu dengan mempermanenkan Panwaslu Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi, dan UU No. 7/2012 menambah fungsi Bawaslu sebagai penyelesai sengketa. Sebelumnya, MK memandirikan posisi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, sehingga lembaga ini kedudukannya sejajar dengan KPU.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 10267205
| B001292 | 324.6 Sup P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain