Text
Membongkar Praktik Pelanggaran Hak Tersangka di Tingkat Penyidikan : Studi Kasus Terhadap Tersangka Kasus Narkotika di Jakarta
Buku yang anda pegang sekarang memuat laporan dokumentasi yang telah LBH Masyarakat lakukan selama satu tahun sepanjang 2012. Hasil dokumentasi tersebut mangafirmasi cerita - cerita yang sebelumnya pernah kami dengar. Nyaris semua tahanan kasus Narkotika pernah mengalami pelanggaran HAM di tingkat penyidikan, baik upaya paksa yang dilakukan dengan sewenang - wenang oleh pihak kepolisian maupun penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Buku ini tidak berpretensi untuk menyajikan laporan penelitian kuantitatif melainkan lebih kepada pemaparan analisis kualitatif yang terefleksi dari hasil temuan tersebut.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan anggota kepolisian masih sering menggunakan kekerasan atau menyalahgunakan kewenangannya ketika menjalankan tugas. Pertama, lemahnya akuntabilitas internal. Artinya, anggota polisi yang melakukan penyiksaan,pemerasan atau tibdakan penyalahgunaan kewenangan lainnyatidak mendapatkan sanksi yang setimpal,sehingga tidak ada efek yang menjerakan calon pelaku lainnya. Sepertinya tidak ada alasan bagi atasan untuk tidak mengetahui penyalahgunaan wewenang oleh bawahannya. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa atasan pelaku penyiksaan antara mengetahui , bahkan mungkin merestui, atau membiarkan hal itu terjadi. Kedua, belum terinternalisasinya nilai - nilai HAM ke dalam laku dan pikiran anggota kepolisian. Mereka mungkin telah mendapatkan pendidikan HAM didalam kurikulum pendidikan kepolisiannya. Sejumlah peraturan internal Kepolisian pun telah mengakui keberlakuan nilai - nilai tersebut. Namun, pengejewabtahannya batu sebatas di atas kertas, belum diresapi betul oleh setiap anggota Kepolisian. Satu faktor lagi mengapa pelanggaran HAM terhadap tahanan narkotika tahanan narkotika begitu tinggi. Alasan yang menjadi satu dari sejumlah ciri khas kasus narkotika adalah buruknya perumusan tindak pidana narkotika dalam Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Tidak ada satupun pasal, dari pasal 111 hingga 126 UU Narkotika - pasal - pasal yang mengatur predikat tindak pidana narkotika yang lazim seperti misalnya menguasai , memiliki, menjual, membeli, menjadi perantara - mencantumkan frase "dengan sengaka". Ketiadaan frase ini membuat kebanyakan kasus narkotika rentan terhadap rekayasa.
Buku di hadapan anda ini bertujuan untuk menceritakan apa yang terjadi di lapangan dan mengujinya dengan kerangka normatif. Buku ini turut memuat pengalaman para observer ketika mereka melakukan observasi dan dokumentasi. Sehingga first - hand information yang disajikan di dalam buku ini tidak hanya berhenti di angka dan grafik saja, tetapi juga mengandung cerita dengan sentihan personal dari observer yang berbeda - beda.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 19121832, 10267209
| B001202 | 345.029 3 Mem | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
| B001203 | 345.029 3 Mem | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain