Text
Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam
Literatur tentang hukum keluarga Islam di dunia Islam kontemporer relatif masih langka. Boleh jadi kelangkaan literatur ini disebabkan oleh realitas bahwa hukum kekeluargaan Islam sangat kompleks dan multidimensi.Kompleks karena menyangkut transedental (hukum yang bersumber dari wahyu Allah) dan multidimensi karena melibatkan berbagai disiplin ilmu, khususnya ilmu hukum islam dan studi kewilayahan.
Hukum keluarga dalam literatur fiqih (hukum) Islam umumnya dikenal dengan istilah huquq al usrah atau huquq al a'ilah (hak-hak keluarga), ahkam al usrah (hukum-hukum keluarga) dan qanun al usrah (UU keluarga)
Hukum keluarga dalam islam mencakup empat subsistem hukum :
1.pernikahan (al munakahat)
2.pengasuhan anak (hadhanah)
3. kewarisan dan wasiat (al muwarits wal washaya)
4. perwalian dan pengawasan ( al walayah wal hajr)
| B000925 | 297.43 Sum h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
| B000926 | 297.43 Sum h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain