Text
Hukum Acara Khusus: Kompilasi Ketentuan Hukum Acara dalam Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman Pasal 2 badan peradilan di Indonesia diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang meliputi dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Hukum Acara yang digunakan di dalam semua lingkungan peradilan di Indonesia tersebut di atas secara umum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk perkara-perkara pidana, sedangkan untuk perkara-perkara perdata menggunakan Herzeine Inlandsch Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura dan Rehtsreglement voor de Beintengewesten (RBg) untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
B000823 | 347.05 Soe h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (TPBC) | Tersedia |
B014350 | 347.05 Soe h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain