Text
Dewan Perwakilan Daerah: Dari Daerah Untuk Bangsa
Perubahan Indonesia menjadi negara demokratis yang terjadi sejak 1998 telah melahirkan masyarakat yang kritis dansadar akan hak politiknya. Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan pada lembaga politik dan pemerintahan semakin tinggi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga baru menyadari pentingnya penyampaian informasi kepada publik.
Dalam fungsi legislasi, DPD berhasil mengusulkan 19 RUU, 92 pandangan dan pendaoat serta tujuh pertimbangan. RUU yang diusulkan oleh DPD mulai dari RUU tentang Kepelabuhan, RUU tentang Desa sampai dengan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Kinerja DPD yang cukup signifikan pada periode ini adalah melakukan seleksi terhadap pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan danmelakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
| B000757 | 328.3 Dew | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain