Text
Sekitar Penguasaan Keadaan Bahaja
Organisasi untuk menyelenggarakan penguasaan keadaa bahaya di daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1960. Dimungkinkan pula adanya pelaksana dan pembantu pelaksana kuada keadaan bahaya ialah Pelaksana/Pembantu Pelaksana Kuasa Darat Sipil, Pelaksana?Pembantu Pelaksana Kuasa Daurat Militer dan Pelaksana/Pembantu Kuasa Perang, tetapi yang tidak mempunyai kewenangan penguasaan keadaan bahaya.
Dalam keadaan darurat sipil atau dalam keeadaan biasa, apabila timbul suatu keadaan yang membutuhkan bantuan militer, dan dimana intensitet keadaan itu belum merupakan alasan yang kuat bagi Presiden untuk menyatakan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka Penguasa Darurat Sipil atau Gubernur/BUpati Kepala Daerah dapat meminta bantuan militer.
| B000719 | 343.01 Sut s | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain