Text
Konggres Ilmu Pengetahuan Nasional I, 3 s/d 9 Agustus 1958 Di Malang : Sekitar Kodifikasi Hukum Perjanjian Di Indonesia
Seperti diketahui, ada suatu perbedaan pokok antara sistem peraturan hukum di daratan Eropa dengan sistemm peraturan hukum di Inggris, yaitu bahwa di daratan Eropa dianut prinsip Kodifikasi, sedangkan di Inggris dianut suatu prinsip yang dinamakan Common-Law, yaitu suatu rangkaian peraturan-peraturan hukum yang tidak termuat dalam kitab-kitab hukum, melainkan yang secara nyata menurut tradisi atau adat-kebiasaan diturut oleh pengadilan-pengadilan.
Hukum Perjanjian merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum Perjanjian ini ternyata tidak memperlihatkan begitu banyak perbedaan yang mendalam di antara berbagai hukum yang sekarang berlaku bagi berbagai golongan dan daerah di Indonesia.
Ada suatu usaha untuk membuat atau menemukan suatu perumusan hukum perjanjian di Indonesia yang dapat ditetapkan berlaku bagi segenap warga negara Indonesia.
B000626 | 346.2 Pro k | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain