Text
Negara Hukum
Seperti seringkali didengungkan, Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Akan tetapi jikalau kita tinjau UUD kita, maka tidak ada suatu pasalpun yang mengatakan bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Lain halnya dengan RIS yang denfan tegas dinyaakan dalam pasal 1 ayat 1 konstitusi RIS, bahwa Ris adalah ..."Een democratische rechtsstaat"
Apakah Republik Indonesia sungguh-sungguh "een rechtastaat" ? Walaupun tidak dengan langsung dan dengan tegas dinyaakan oleh UUD kita bahwa Republik Indonesia adalah satu negara hukum, akan tetapi dari beberapa bagian dari pada UUD kita, kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan tidak lain bahwa Republik Indonesia adalah suatu "Rechstaat".
Hal yang menjadi alasan bahwa Republik Indonesia adalah "Rechstaat" yaitu pada penjelasan UUD terdapat kalimat "sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD ialah bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat).
| B000538 | 340 Pur n | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain