Text
LBH - Briefing paper 1 : Paradigma Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum
Briefing paper ini dibuat dalam rangka mendukung reformasi kebijakan perlindungan anak berhadapan dengan hukum yang sedang berlangsung di DPR RI. Kiranya briefing paper ini dapat menjadi bahan bacaan para pembuat kebijakan. Briefing paper ini berisi atas 3 isu krusial yakni :
1. Paradigma perlindungan anak berhadapan dengan hukum
Dalam bagian ini dijelaskan mengenai sejarah pemidananaan anak, prinsip - prinsip yang harus dipergunakan dalam menangani anak yang berhadapan dengan konvensi hak anak, usia pertanggungjawaban pidana anak serta kewajiban negara terhadap anak berhadapan dengan hukum. Paradigma yang tepat terkait anak berhadapan dengan hukum, penting untuk dimiliki oleh seluruh pemangku kepentingan khususnya para pembuat kebijakan saat menyusun kebijakan.
2. Bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Dlama bagian ini akan dijelaskan mengenai masalah pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi anak. Dalam proses hukum, anak memiliki kerentanan yang lebih tinggi dibanding kelompok lainnya, oleh karenanya keberadaan Penasehat Hukum selayaknya dilakukan hanya sebagai upaya intervensi untuk menjaga dan melindungi anak dari resiko buruk yang mungkin dialamai oleh anak pada setiap tahap peradilan.
3. Keadilan restoratif
Dalam bagian ini akan menjelaskan mengenai lemahnya korban dalam teori - teori tujuan pemidanaan tradisional (retributif, tujuan dan gabungan) hingga lahirlah keadilan restoratif sebagai kritik terhadap teori terdahulu. Keadilan restoratif kemudian diadopsi dalam sistem peradilan pidana karena anak berhadapan dengan hukum dianggap sebagai korban dan belum dapat dimintai pertanggungjawabannya secara penuh atas suatu kejahatan. Dalam bagian ini juga dijelaskan mengenai definisi keadilan restoratif, peran para pemangku kepentingan (korban, pelaku dan masyarakat) serta prinsip - prinsip dasar dalam keadilan restoratif
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain