Text
Prinsip Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia
Filosofi Hukum Kepailitan adalah mengatasi permasalahan apabila harta kekayaan Debitur tidak cukup utnuk membayar seluruh hutangnya kepada kreditur - Krediturnya. Dalam hal ini, Hukum Kepailitan diharapkan mampu memberikan penyelesaian secara adil, seimbang, bermanfaat, dan memberikan jaminan kepastian hukum. Buku ini menguraikan bahwa Hukum Kepailitan itu bukan hanya memberikan perlindungan hukum terhadap Kreditur. Tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap Debitur dalam lembagaPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Buku ini juga menguraikan bagaimana hukum ini berlaku di Indonesia, berkembangnya dan menyelesaikan permasalahan - permasalahan Kepailitan sejak zaman kolonial Belanda sampai dengan berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain