Text
Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Disertasi Dr. Yusuf Shofie membahas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam Undang - Undang tentang Perlindungan Konsumen. Istilah pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan padanan atau terjemahan dari istilah dalam bahasa inggris, yaitu corporate criminal liability. Dalam ranah hukum pidana yang berkaitan dengan bidang pertanggungjawaban pidana, pada mulanya hanya manusia yang dikenal sebagai subjek tindak pidana. Artinya, hanya manusia yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana dan karena itu dapat dijatuhi pidana.
Dr. Yusuf Shofie dalam disertasinya meneliti bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi diterapkan oleh para penyidik dan penuntut umum terhadap korporasi yang melanggar Undang - Undang Perlindungan Konsumen. Sebagai bahan penelitian ada 36 kasus yang diteliti oleh Dr. Yusuf Shofie. Dari penelitiannya, ternyata Dr. Yusuf Shofie harus kecewa berat. Menurut penelitiannya, ternyata tidak ada satu pun korporasi dalam kasus-kasus pidana perlindungan konsumen tersebut yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum sebagai terdakwa. Selalu dalam kasus-kasus tersebut hanya pengurus korporasi yang diajukan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum dan dipidana oleh hakim.
Kekecewaan tersebut timbul karena menurut Dr. Yusuf shofie dari 36 kasus yang ditelitinya itu, seharusnya pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran terhadap Undang - Undang Perlindungan Konsumen dapat dibabankan kepada korporasi selain kepada pengurusnya. Karena itu, patutlah apabila kemudian Dr. Yusuf Shofie mempertanyakan, mengapa tidak ada satu kasus pun dari sekian banyak kasus pelanggaran Undang - Undang Perlindungan Konsumen yang sanksi pidananya dijatuhkan kepada korporasi? Apa yang salah dengan sistem hukum pertanggungjawaban pidana korporasi pidana di Indonesia?
Untuk terobosan sebelum KUHAP diamandemen, saya menghimbau Mahkamah Agung agar secepatnya mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan pedoman bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk dapat mengajukan korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Apabila sebelumnya Mahkamah Agung pernah mengekuarkan fatwa tentang tata cara melakukan gugatan class actions yang tidak diatur dalam hukum acara perdata atau HIR, seyogianya apabila Mahkamah Agunng mengeluarkan pula fatwa mengenai tata cara pemidanaan terhadap korporasi.
| B000201 | 343.071 Sho t | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain